Format Surat Jual Beli Tanah atau Pekarangan





Sahabat Pakyudhiblog.com, dalam menyusun format surat perjanjian jual beli sebidang tanah tidak bisa dengan sembarangan, karena setiap redaksi yang disusun diharapkan dapat mengikat dan  tidak merugikan kedua belah pihak di kemudian hari. Sebagai saran jika sahabat Pakyudhiblog.com membeli sebidang tanah pastikan status hak milik tanah tersebut, jika telah bersertifikat jangan ragu-ragu untuk mengeceknya via notaris, apakah sertifikat tersebut terdaftar atau sebaliknya yaitu sertipikat aspal atau bodong.

Namun bila kita membeli sebidang tanah pekarangan yang belum ada dokumennya, harus dibuat surat perjanjian jual beli tanah mengetahui aparat kambung dan saksi-saksi yang memiliki hak disekitar tanah yang akan kita beli, jangan lupa untuk menyertakan kwitansi pembayaran.






SURAT PERJANJIAN
JUAL BELI SEBIDANG TANAH PEKARANGAN

Yang bertanda tangan dibawah ini :

1.      Nama                                 : ............................................
Tempat Tanggal Lahir        :
Umur                                 : 85
Pekerjaan                           : Petani/Pekebun
Alamat                               : Dusun 2 Sidoluhur Rt/Rw 002/002 Kecamatan Bangunrejo
Selanjutnya disebut Pihak Pertama (Penjual)

2.      Nama                                 : ..............................................
Tempat Tanggal Lahir        : Metro, 17 Maret 1968
Pekerjaan                           : PNS
Alamat                               : ...............................................
Selanjutnya disebut Pihak Kedua (Pembeli)

Kedua pihak telah sepakat untuk mengadakan transaksi jual beli sebidang tanah pekarangan dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal I
Tanah yang diperjualbelikan dalam surat perjanjian ini adalah milik Pihak Pertama yang terletak di Dusun I Desa Sri Pendowo Kec. Bangunrejo dengan ukuran 2.947 m2 (Dua ribu Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu) meter persegi. Dengan batas- batas sebagai berikut :

Sebelah Barat berbatasan dengan               : JALAN
Sebelah Utara berbatasan dengan              : JUWITO
Sebelah Selatan berbatasan dengan            : H. UMAR
Sebelah Timur berbatasan dengan              : H. UMAR

Pasal II
Tanah tersebut dijual dengan harga  Rp 55.000.000,00 (Lima puluh lima juta  rupiah ) yang pembayaranya dilakukan pada saat penandatanganan perjanjian ini.

Pasal III
Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan akibat transaksi jual-beli ini, maka kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut secara kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum.

Pasal IV
Demikianlah surat perjanjian ini dibuat tanpa ada unsur paksaan dari kedua pihak. Surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua yang kedua-duanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.


                                                                              Dibuat di          : Bangunrejo
                                                                              Pada tanggal     : 30 Juli  2018


Pihak II



.......................................
 Pihak I



.....................................
Mengetahui,
Kepala Kampung Sri Pendowo



...................................................
Mengetahui, Saksi-saksi :

  1. ………………………….    (………………………..)
  2. ………………………….    (………………………..)
  3. ………………………….    (………………………..)


0 Response to "Format Surat Jual Beli Tanah atau Pekarangan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel